Mengapa! Senjata Api di Polres Luwu Utara Ditarik

    Mengapa! Senjata Api di Polres Luwu Utara Ditarik
    Polres Luwu Utara melaksankan pemeriksaan inventarisir dan penarikan senjata Api bagi Personil Polres Luwu Utara pemegang dan pinjam pakai senjata  di halaman depan Mapolres Luwu Utara, Kelurahan Kappuna,Kecamatan Masamba,Kabupaten Luwu Utara,Sulawewsi Selatan. Kamis (04/03/2021).

    LUWU UTARA - Kasi Propam Polres Luwu Utara IPDA Tadius Palipadang melaksankan pemeriksaan inventarisir dan penarikan senjata Api bagi Personil Polres Luwu Utara pemegang dan pinjam pakai senjata  di halaman depan Mapolres Luwu Utara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawewsi Selatan. Kamis (04/03/2021).

    Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor : ST/156 /II/KES. 23/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang penarikan semua Senjata Api yang dipegang oleh Personil yang belum mengikuti pemeriksaan Psikologi Senpi berkala dan sudah habis masa berlaku Surat Ijin Senpinya.

    Turut hadir Wakapolres Kompol H. Amir Majid, Para Kabag Polres Luwu Utara, Kasat dan KBO Satfung Polres Luwu Utara, Para Kasubag Polres Luwu Utara, Para Kapolsek jajaran Polres Luwu Utara dan Personil Polres Luwu Utara Serta Polsek jajaran yang memegan senjata api.

    IPDA Tadius Palipadang, mengatakan bahwa kali ini Propam Polres Luwu Utara melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan ketertiban pemeliharaan senjata api Dinas anggota Polres satu persatu senjata api di apelkan dan diperiksa kebersihannya serta dilihat apakan masih berfungsinya semua pirantinya dan keamanannya. 

    Selain itu dilakukan pengecekan penggunaan Amunisi serta pemeriksaan Administrasi Kartu Ijin Pemegang senjata Api Dinas, sebab jika masa berlaku habis untuk bisa memegang lagi maka anggota harus mengikuti Prosedur Test Psycologi, penilaian pimpinan dan megajukan permohonan kembali.

    Bagi Pemegang senjata api dinas yang tidak memelihara kebersihan dan kelayakan atau masa berlaku ijinnya kadaluarsa, maka senjata api diambil dan dikembalikan ke Subbag Sarana Prasarana Polres untuk disimpan atau di gudangkan. Untuk keperluan dinasnya ataupun penilaian layak tidaknya memegang senjata api sesuai keperluan, Anggota Polri harus Kembali melalui serangkaian prosedural tersebut diatas

    "Maksud dan tujuan dilakukannya penegakan disiplin ini, adalah sebagai pengawasan Internal Polri dalam prosedural pemegang atau penggunaan senjata api dinas, jangan sampai terjadi pemeliharaan yang sembarangan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, " ungkapn IPDA Tadius Palipadang. (ril)

    Luwu Utara Sulsel Polres Luwu Utara Senjata
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lutra Harap ASN Jadi Garda Terdepan...

    Artikel Berikutnya

    Tanggul Permanen Tiga Sungai Besar di Luwu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami