Mau Urus SIM Roda Empat dan Roda Dua,  Kanit Regident : Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

    Mau Urus SIM Roda Empat dan Roda Dua,  Kanit Regident : Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

    LUWU UTARA — Untuk pengurusan peningkatan surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan roda empat, Kanit Regident Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamuddin menjelaskan syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon atau masyarakat. 

    Menurut IPTU Abang Lamuddin, untuk pengurusan SIM, itu ada tingkatannya. Pertama dari SIM A biasa bisa langsung ke B1 Biasa, bisa juga dari SIM A umum ke B1 Biasa. Terus dari B2 biasa bisa naik tingkatan ke SIM B2 Umum.

    "Syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus peningkatan SIM, itu harus memiliki SIM minimal satu tahun, "jelas Kanit Regident Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamuddin, Kamis (14/10/2021). 

    Sementara untuk surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua (SIM C), kata IPTU Abang Lamuddin itu ada tiga tingkatannya dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

    "SIM C ada tiga tingkatan, untuk kendaraan 250 CC kebawah itu SIM C, untuk kendaraan 250 CC Sampai 500 itu SIM C1, kalau 500 CC keatas itu SIM C2, "jelas IPTU Abang Lamuddin. 

    "Untuk syarat usia pengurusan SIM C, itu minimal umur 18 tahun, "tutup IPTU Abang Lamuddin.(Aksan Hidayat).

    Aksan Hidayat

    Aksan Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Karemuddin Tinjau Rumah Warga Yang Terdampak...

    Artikel Berikutnya

    Ketua TP PKK Luwu Utara Serahkan Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024

    Ikuti Kami