ASN Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg

    ASN Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg
    Bupati Luwu Utara,Indah Putri Indriani

    LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.

    SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.

    SE ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.

    Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.

    SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan dalam rangka mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini. 

    Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 Juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian.

    Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1, 5 Juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5, 5 Kg dan 12 Kg. (LH)

    asn luwu utara lpg tabung 3 kg
    Luwu Utara

    Luwu Utara

    Artikel Sebelumnya

    Ini Tanggapan Bupati Luwu Utara Soal Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Panwaslu Sabbang Selatan Lutra Patroli Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ibu Hamil Yang  Berhasil Dievakuasi  Kapolda Sulsel Akhirnya Melahirkan
    Gandeng Komunitas Trail Lutrac, Polres Luwu Utara Salurkan Bantuan Korban Banjir Luwu
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah

    Ikuti Kami